Dari pemeriksaan intensif yang telah dilakukan pasca OTT, KPK mendapati bukti jika Antonius Tonny Budiono (ATB) diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan (APK).
Sebagian uang yang disimpan Tonny diduga berasal dari Komisaris PT Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan.
Selain berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, diduga uang suap sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel berasal dari berbagai pengusaha.
Sejumlah hal didalami penyidik KPK dari Daniel. Salah satunya terkait proyek pengerukan di Banten. Adiputra Kurniawan diduga terlibat dalam proses pengurusan izin pengerukan tersebut.
Dengan pelimpahan tersebut, Penuntut Umum KPK setidaknya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Hakim Saifudin menilai Adiputra tak mendukung semangat pemerintah Indonesia yang tengah giat memberantas tidak pidana korupsi.
Tonny sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.